3. Label Halal Bikin Produk UMKM Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, penduduk muslim di Indonesia saat ini mencapai 87.2 % dari total populasi penduduk di Tanah Air atau setara dengan 227 juta jiwa. Dengan jumlah tersebut, adalah hal yang lumrah jika Indonesia berkepentingan untuk memberikan Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap seluruh penduduknya. Dalam UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sudah di atur oleh pemerintah mengenai perlindungan dan jaminan pangan halal di Indonesia. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Menurut data statistik produk halal LPPOM MUI Indonesia di laman website www.halalmui.org , jumlah perusahaan yang bersertifikat halal pada tahun 2019 sebanyak 13.951 unit (69.577 perusahaan jika ditotalkan dengan data periode 2012 - 2019). Kemudian, jumlah sertifikat halal sebanyak 15.495 buah (80.611 sertifikat halal jika...
Postingan
Menampilkan postingan dari Februari, 2023
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
2. Seberapa Besar Manfaat Mempunyai Sertifikasi Halal? Berikut Beberapa Manfaat Sertifikat Halal bagi Produsen dan Konsumen Sertifikasi halal merupakan sertifikat yang memberikan tanda bukti bahwa produk yang diperjualbelikan telah memenuhi syarat kehalalan yang ditetapkan oleh fatwa MUI. Manfaat sertifikasi halal yaitu salah satunya dapat mendatangkan profit yang menguntungkan bagi pengusaha. Hal ini setara dengan tujuan dari LPPOM MUI yang mengedepankan kualitas produk secara jujur dan terbuka. Apakah sertifikasi halal ini hanya bermanfaat sebagai itu saja? Pengadaan sertifikasi halal di Indonesia tentunya sangat penting mengingat banyaknya sebab yang harus diperhatikan seperti negara Thailand dan Jepang yang menerapkan sertifikasi halal walaupun banyak masyarakat yang beragama Islam minoritas. Maka dari itu Sukoso sebagai Kepala Pusat Studi Halal Thoyyib Universitas Brawijaya menegaskan bahwa Indonesia yang memiliki mayoritas penduduk Bergama Islam seharusnya tidak...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. Manfaat Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM Banyak aspek yang perlu diperhatikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner, salah satunya sertifikasi halal. Sertifikat terbitan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini penting dimiliki pelaku UMKM. Apalagi, mayoritas penduduk di Indonesia memeluk agama Islam dan memerlukan jaminan halal produk kuliner yang dikonsumsi. Produk kuliner halal sendiri diartikan sebagai produk-produk yang hanya berasal dari bahan-bahan halal dan sesuai dengan syariat Islam. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM di bidang kuliner bisa mendapatkan berbagai manfaat dan berpotensi memperluas jaringan produknya di pasar halal. Terkait hal tersebut, simak rangkuman Kompas.com mengenai manfaat-manfaat yang diperoleh apabila pelaku UMKM bidang kuliner memiliki sertifika...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
2. UMKM Wajib Membuat Sertifikat Halal Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kewajiban sertifikat halal tahap kedua bagi beberapa jenis produk yang berlaku mulai Minggu (17/10/2021). Bersamaan ulang tahun ke-4 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, dimulai tahap kedua kewajiban sertifikat halal untuk produk obat, kosmetik, dan barang gunaan. Sebelumnya, tahap pertama sudah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019, untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Pada tahun ini, kewajiban sertifikat halal memasuki tahap kedua. Dasar hukum Penetapan kewajiban sertifikat halal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kebijakan ini melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas memeriksa dan mengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapk...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. UMKM Wajib Buat Sertifikasi Halal untuk Semua Produk Sertifikasi Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi Halal juga merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dan diberikan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Mulai bulan Oktober 2019, seluruh produk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib bersertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dibawah Kementerian Agama saat ini tengah melakukan sosialisasi agar seluruh UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal dengan mudah. BPJPH akan mengajak UMKM untuk datang ke Halal Center yang ada disetiap kota UMKM tersebut. Kemudian para pengusaha UMKM tersebut akan dibimbing di beberapa perguruan tinggi negeri. Halal Center nantinya akan perfungsi untuk membina dan mempersiapkan para UMKM untuk menghasilkan produk halal yang berkualitas. Apa...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
2. Seperti Apa Peran UMKM Untuk Ekonomi Negara? Tak bisa dipungkiri, peran UMKM dan setiap sektor usaha telah berpartisipasi dalam mendukung perekonomian negara. Bukan hanya UMKM, peranan koperasi dan peran bumn terhadap perekonomian sangat besar. Usaha kecil dan lembaga yang didirikan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat, sehingga turut menggerakkan roda perekonomian. Peran UMKM sebagai penopang ekonomi sempat terganggu krisis sistem ekonomi ketika pandemi COVID-19 melanda. Namun, secara perlahan namun pasti, fungsi UMKM dan ekonomi kreatif di tanah air mulai bangkit. Hal ini selaras dengan mulai bertambahnya jumlah UMKM di Indonesia dari tahun ke tahun. Akan tetapi, bagaimana peran UMKM untuk sistem ekonomi negara? Apakah saat ini fungsi UMKM sudah berjalan sebagaimana mestinya? Baca terus untuk mendapatkan jawabannya, yuk. Peran UMKM Untuk Meningkatkan Devisa Negara Tidak sedikit jumlah UMKM di Indonesia yang menembus pasar Internasiona...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. PENGARUH UMKM TERHADAP EKONOMI NEGARA Ini 3 Dampak UMKM Bagi Perekonomian Indonesia UMKM dianggap mampu memberikan dampak langsung pada kehidupan rakyat kecil, oleh karenanya pemerintah perlu memberikan perhatian besar pada para pelaku UMKM. Diketahui, pemerintah telah menurunkan PPh final UMKM bagi para pelaku UMKM melalui PP nomor 23 tahun 2018. Hal ini penting, terutama di saat pertumbuhan ekonomi di Indonesia kurang bagus sekitar rata-rata 5%. Oleh karenanya, sudah seharusnya pemerintah menggandeng UMKM jika ingin mendorong laju pertumbuhan ekonomi. UMKM sendiri diketahui menguasai sekitar 99 persen kegiatan bisnis di Indonesia dan tersebar di seluruh Indonesia. Sektor UMKM ini bahkan berkontribusi 60,6 persen terhadap PDB Indonesia dengan mempekerjakan 107,6 juta penduduk. Ini Tiga Dampak UMKM bagi Perekonomian Indonesia Inilah dampak UMKM dalam perekonomian Indonesia yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat kelas bawah. Sebagai Sarana Mengentaskan Kemiskin...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
3. ARTIKEL PENGURUSAN HALAL Sertifikat Halal MUI Pengertian Halal MUI , adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Syarat Pengurusan Sertifikat MUI Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Pengurusan Sertifikat MUI adalah sebagai berikut : Dokumen legalitas perusahaan (SK/NPWP/AKTA) Identitas pemohon/penanggung jawab (email, no hp, e-ktp) Status Sertifikasi (Baru/Pengembangan/Perpanjangan) Data Sertifikat Halal (jika ada) Status Sistem Jaminan Halal (Jika Ada) Tipe Produk :) - Retail: Produk yang dijual eceran - Non-Retail: Produk yang tidak dijual eceran (produk untuk bahan baku pabrik, dsb) - Retail and Non-Retail: Produk yang didaftarkan meliputi keduanya) Jenis Izin Industri Jumlah Karyawan Kapasitas Produksi. Dokumen Halal - Man...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
2. ARTIKEL PENGURUSAN HALAL Rahasia Proses Pengurusan Sertifikat Halal MUI yang Wajib Anda Ketahui Pengurusan Sertifikat Halal MUI – Ada satu lembaga yang dibentuk di bawah naungan Kementerian Agama yang mengatur prosedur sertifikasi halal segala produk yang digunakan sehari-hari. Lembaga yang dimaksud adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH. Tugas BPJPH Undang – undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, BPJPH mempunyai tugas dan fungsi untuk menjamin ke-halal-an produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. BPJPH memiliki tugas untuk bertanggung jawab terhadap Registrasi Halal, Sertifikasi Halal, Verifikasi Halal, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standar kehalalan sebuah produk. Saat ini, sebagian masyarakat masih menganggap proses sert...
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. ARTIKEL PENGURUSAN HALAL Pengurusan halal adalah sebuah proses yang memastikan bahwa produk, jasa, dan proses bisnis sesuai dengan syariat Islam. Ini termasuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan praktik bisnis secara keseluruhan sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Sertifikat Halal Pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus sertifikat halal . Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan? Seperti proses sertifikasi lainnya, proses untuk mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id , berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan: 1. Data Pelaku Usaha Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Jika tidak memiliki NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), ...