1. ARTIKEL PENGURUSAN HALAL






Pengurusan halal adalah sebuah proses yang memastikan bahwa produk, jasa, dan proses bisnis sesuai dengan syariat Islam. Ini termasuk memastikan bahwa bahan-bahan yang digunakan, proses produksi, dan praktik bisnis secara keseluruhan sesuai dengan prinsip-prinsip halal.

Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus Sertifikat Halal


Pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengurus sertifikat halal. Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan?

Seperti proses sertifikasi lainnya, proses untuk mendapatkan sertifikat halal membutuhkan beberapa dokumen pelengkap. Dilansir dari laman halal.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan:

1. Data Pelaku Usaha 

Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan data Penyelia Halal. Jika tidak memiliki NIB, gunakan surat izin lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), dan lain-lain. Sementara data Penyelia Halal berupa salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan sebagainya.

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan yang didaftarkan

3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Berupa bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

4. Proses Pengolahan Produk

Mulai dari proses pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.

5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal

Merupakan sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

Itulah beberapa dokumen pelengkap yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mengurus sertifikat halal. 

Komentar