Pentingnya label HALAL untuk UMKM
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, Kiai Ma’ruf Khozin, menjelaskan alasan sebuah produk harus memerlukan label halal. Terkait perlunya label pada sebuah produk, dia memiliki dua pandangan.
Pertama, jika para penjual di pasar sudah pernah belajar ilmu fikih maka tidak perlu lagi label Halal. Ini terjadi pada masa Khalifah Umar bin Khattab.
ﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ ﺑﻦ اﻟﺨﻄﺎﺏ: «ﻻ ﻳﺒﻊ ﻓﻲ ﺳﻮﻗﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﻦ ﻗﺪ ﺗﻔﻘﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻳﻦ»
Umar bin Khattab: "Tidak boleh berjualan di pasar kami kecuali orang yang mengerti ilmu agama (fikih)" (Sunan Tirmidzi)
“Nyatanya di pasar masih banyak dijumpai masyarakat kita yang belum mengerti ilmu Fikih. Sehingga masyarakat luas perlu jaminan kehalalan produk,” kata Kiai Ma’ruf melalui akun Facebook-nya, Selasa (15/3/2022).
Kedua, pemberian label Halal di MUI bukan sekedar untuk makanan, tapi juga kosmetik. Masyarakat perlu dijaga dari makanan dan kosmetik yang mengandung bahan kimia dan campuran lain yang membahayakan tubuh.
“Memang ada beberapa aturan yang saya nilai berlebihan, misalnya penjual terang bulan yang harus ada label Halal padahal semua bahannya diambil dari bahan yang Halal. Tapi bagaimana lagi ini sudah menjadi undang-undang Jaminan Produk Halal,” ucap Kiai Ma’ruf.
Mengutip laman Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI untuk menyatakan secara tertulis kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam.
Pemberian sertifikat halal pada pangan, obat-obatan, dan kosmetika untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk haram. Label halal berguna memberikan rasa aman bagi para konsumen. Juga sebagai jaminan untuk konsumen jika produk yang dikonsumsi aman dari unsur haram dan diproduksi dengan halal serta beretika.
Selain itu, pencantuman label halal tidak hanya penting untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersertifikat halal juga jadi memiliki daya saing lebih tinggi dibanding produk tanpa label halal.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal sebaiknya segera mencantumkan label halal pada produknya. Label Halal harus ditempatkan di bagian yang mudah terlihat.
Komentar
Posting Komentar